Arti Dan Makna Zakat Fitrah
Paket Umroh Promo Akhir Tahun 2015. Lewat bahasa zakat maksudnya membersihkan maupun menyucikan dalam berhubungan melalui asal kejadian manusia. Menurut istilah, zakat fitrah berarti zakat yg wajib dikeluarkan oleh semua orang Islam laki-laki atau perempuan, tua maupun muda, untuk dirinya sendiri kemudian orang-orang Islam yg wajib ia nafkahi, dengan cara mengeluarkan bahan makanan primer seperti kadar yg telah ditentukan oleh syariat Islam. Rasulullah SAW bersabda : “Sudah diwajibkan oleh Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah seperti pembersih teruntuk orang yg berpuasa setelah itu makanan teruntuk orang fakir. Barang siapa menunaikan zakat fitrahnya sebelum shalat Idul Fitri, jadi zakat fitrahnya diterima. Lalu barang siapa menunaikannya setelah shalat Idul Fitri jadi zakatnya ialah sebagai sedekah biasa”. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hukum Zakat Fitrah
Hukum mengeluarkan zakat fitrah ialah fardu’ain, adalah wajib atas semua umat Islam laki-laki maupun perempuan, tua maupun remaja, setelah itu termasuk bocah yg baru dilahirkan ibunya. Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 77 : “…..Dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat….”.
Syarat-Syarat Zakat Fitrah ialah beragama Islam, Datang sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan, Dia punya kelebihan keperluan makanan untuk dirinya sendiri setelah itu orang yg menjadi tanggungannya pada malam hari raya setelah itu pagi harinya. Masa membayar zakat fitrah ialah Waktu yg diperbolehkan yakni dari awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan, Waktu wajib merupakan mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan, Waktu yg lebih baik (sunah) adalah dbayar sesudah shalat shubuh sebelum shalat Idul Fitri, Waktu makruh adalah membayar fitrah sesudah shalat hari raya akan tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya idul fitri, Masa haram adalah dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya idul fitri.
Manfaat Zakat Fitrah
Zakat Mal
Lewat istilah, zakat mal bertanda membersihkan harta melalui mengeluarkan sejumlah kecil untuk harta yg dmiliki seorang muslim untuk dibagikan untuk orang yg berhak menerimanya (mustahik) seperti melalui ketentuan syariat Islam. Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah ayat 103 : “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka…..”. Hukum Zakat Mal ialah fardhu’ain adalah wajib teruntuk semua orang Islam yg bisa setelah itu telah menggenapi syarat-syaratnya. Bagi orang yang telah menyanggupi syarat, bilamana ngak ingin mengeluarkan zakat mal, jadi ia termasuk orang berdosa. Syarat Zakat Mal ialah beragama Islam, merdeka, Milik yg sempurna, Sudah Layak nisabnya (ukurannya), Cukup waktu dimiliki (harta ada pula yg dizakati setiap tahun, nyata yg sewaktu panen kemudian ada yg sewaktu menemukan/rikaz).
Jenis Harta Yang Wajib dizakatkan kemudian nisabnya
a. Emas kemudian perak : Para ulama sepakat yakni emas kemudian perak ialah 2 klasifikasi hasil tambang yg patut disepakati. Adapun hasil tambang lainnya gaklah wajib dikeluarkan zakatnya. Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah ayat 34 : “….Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih”.
Nisab dalam emas ialah 93,6 gram setelah itu zakat yg disyaratkan dikeluarkan ialah 2,5 %. Nisab dalam perak ialah 624 gram setelah itu zakat yg disyaratkan dikeluarkan ialah 2,5 %.
b. Barang dagangan maupun perdagangan
Harta perniagaan maupun perdagangan termasuk satu pekerjaan untuk rangka mencari laba dalam berdagang semacam perusahaan, pertokoan, warung, setelah itu lainnya. Barang ini wajib dizakatkan apabila telah mencapai satu nisab yakni 2,5 % tiap tahun dalam harta senilai 93,6 gram emas. Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 267 : “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah SWT) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu….”. Penjelasan Mengenai Zakat Fitrah
c. Binatang Ternak
Jenis hewan ternak yg wajib dikeluarkan zakatnya, seperti kambing, sapi, kerbau, kemudian unta. Haul untuk harta peternak dihitung dari permulaan beternak. Bilamana pada penutup tahun ternak ini cukup nisab maka wajib zakat, sekalipun pada pertengahan setahun ngak cukup senisab. Besarnya zakat yg wajib dikeluarkan adalah
d. Hasil Pertanian setelah itu Buah-Buahan
Zakat yg wajib dikeluarkan dalam hasil pertanian meliputi makanan primer, semacam beras, jagung, gandum lalu buah-buahan semacam anggur setelah itu kurma. Nisab dalam pertanian setelah itu buah-buahan ialah dilangsungkan pada saat panen, adalah apabila panen 750 kg, zakat yg harus dikeluarkan ialah 10 % apabila pada dalam mengolah pertanian tidak memerlukan biaya tambahan setelah itu semata-mata dikenakan 5 % apabila di dalam mengolah pertanian memerlukan tambahan biaya semacam pengadaan air.
e. Harta Temuan (rikaz)
Harta Rikaz ialah harta-harta yg terpendam maupun tersimpan, termasuk ke pada harta rikaz terkait ialah bermacam rupa harta benda yg disimpan oleh orang-orang terdahulu pada dalam tanah semacam perak, emas, tembaga, setelah itu pundi-pundi berharga. Barang ini wajib dikeluarkan zakatnya pada sewaktu mendapatkan maupun mendapatkannya. Besar zakatnya seperlima dalam harta yg ditemukan maupun segede 20 % (untuk emas setelah itu perak) 2,5 % untuk barang temuan selain emas setelah itu perak.
Orang-Orang yg berwewenang menerima Zakat
Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah ayat 60 : “Senyatanya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. Paket Umroh Promo Akhir Tahun 2015
Manfaat maupun Kegunaan Zakat
Paket Umroh Promo Akhir Tahun 2015. Lewat bahasa zakat maksudnya membersihkan maupun menyucikan dalam berhubungan melalui asal kejadian manusia. Menurut istilah, zakat fitrah berarti zakat yg wajib dikeluarkan oleh semua orang Islam laki-laki atau perempuan, tua maupun muda, untuk dirinya sendiri kemudian orang-orang Islam yg wajib ia nafkahi, dengan cara mengeluarkan bahan makanan primer seperti kadar yg telah ditentukan oleh syariat Islam. Rasulullah SAW bersabda : “Sudah diwajibkan oleh Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah seperti pembersih teruntuk orang yg berpuasa setelah itu makanan teruntuk orang fakir. Barang siapa menunaikan zakat fitrahnya sebelum shalat Idul Fitri, jadi zakat fitrahnya diterima. Lalu barang siapa menunaikannya setelah shalat Idul Fitri jadi zakatnya ialah sebagai sedekah biasa”. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hukum Zakat Fitrah
Hukum mengeluarkan zakat fitrah ialah fardu’ain, adalah wajib atas semua umat Islam laki-laki maupun perempuan, tua maupun remaja, setelah itu termasuk bocah yg baru dilahirkan ibunya. Firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 77 : “…..Dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat….”.
Syarat-Syarat Zakat Fitrah ialah beragama Islam, Datang sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan, Dia punya kelebihan keperluan makanan untuk dirinya sendiri setelah itu orang yg menjadi tanggungannya pada malam hari raya setelah itu pagi harinya. Masa membayar zakat fitrah ialah Waktu yg diperbolehkan yakni dari awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan, Waktu wajib merupakan mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan, Waktu yg lebih baik (sunah) adalah dbayar sesudah shalat shubuh sebelum shalat Idul Fitri, Waktu makruh adalah membayar fitrah sesudah shalat hari raya akan tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya idul fitri, Masa haram adalah dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya idul fitri.
Manfaat Zakat Fitrah
- Membersihkan diri dari sifat kikir kemudian akhlak yg tercela
- Meringankan beban fakir miskin
- Menumbuhkan sifat persaudaraan antara sesama muslim
- Sebagai ucapan syukur untuk Allah SWT.
Zakat Mal
Lewat istilah, zakat mal bertanda membersihkan harta melalui mengeluarkan sejumlah kecil untuk harta yg dmiliki seorang muslim untuk dibagikan untuk orang yg berhak menerimanya (mustahik) seperti melalui ketentuan syariat Islam. Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah ayat 103 : “Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka…..”. Hukum Zakat Mal ialah fardhu’ain adalah wajib teruntuk semua orang Islam yg bisa setelah itu telah menggenapi syarat-syaratnya. Bagi orang yang telah menyanggupi syarat, bilamana ngak ingin mengeluarkan zakat mal, jadi ia termasuk orang berdosa. Syarat Zakat Mal ialah beragama Islam, merdeka, Milik yg sempurna, Sudah Layak nisabnya (ukurannya), Cukup waktu dimiliki (harta ada pula yg dizakati setiap tahun, nyata yg sewaktu panen kemudian ada yg sewaktu menemukan/rikaz).
Jenis Harta Yang Wajib dizakatkan kemudian nisabnya
a. Emas kemudian perak : Para ulama sepakat yakni emas kemudian perak ialah 2 klasifikasi hasil tambang yg patut disepakati. Adapun hasil tambang lainnya gaklah wajib dikeluarkan zakatnya. Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah ayat 34 : “….Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih”.
Nisab dalam emas ialah 93,6 gram setelah itu zakat yg disyaratkan dikeluarkan ialah 2,5 %. Nisab dalam perak ialah 624 gram setelah itu zakat yg disyaratkan dikeluarkan ialah 2,5 %.
b. Barang dagangan maupun perdagangan
Harta perniagaan maupun perdagangan termasuk satu pekerjaan untuk rangka mencari laba dalam berdagang semacam perusahaan, pertokoan, warung, setelah itu lainnya. Barang ini wajib dizakatkan apabila telah mencapai satu nisab yakni 2,5 % tiap tahun dalam harta senilai 93,6 gram emas. Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 267 : “Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah SWT) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu….”. Penjelasan Mengenai Zakat Fitrah
c. Binatang Ternak
Jenis hewan ternak yg wajib dikeluarkan zakatnya, seperti kambing, sapi, kerbau, kemudian unta. Haul untuk harta peternak dihitung dari permulaan beternak. Bilamana pada penutup tahun ternak ini cukup nisab maka wajib zakat, sekalipun pada pertengahan setahun ngak cukup senisab. Besarnya zakat yg wajib dikeluarkan adalah
- Buat kambing/domba nisabnya 20-120 ekor, zakat yg harus dikeluarkan ialah 1 ekor kambing umur 2 tahun kemudian setiap bertambah 100 ekor maka zakatnya pula ikut tambah 1 ekor.
- Buat sapi/kerbau nisabnya 30-39 ekor, zakat yg harus dikeluarkan ialah 1 ekor sapi/kerbau 1 ekor berumur 1 tahun setelah itu setiap naik 100 ekor maka zakatnya pula naik 1 ekor.
d. Hasil Pertanian setelah itu Buah-Buahan
Zakat yg wajib dikeluarkan dalam hasil pertanian meliputi makanan primer, semacam beras, jagung, gandum lalu buah-buahan semacam anggur setelah itu kurma. Nisab dalam pertanian setelah itu buah-buahan ialah dilangsungkan pada saat panen, adalah apabila panen 750 kg, zakat yg harus dikeluarkan ialah 10 % apabila pada dalam mengolah pertanian tidak memerlukan biaya tambahan setelah itu semata-mata dikenakan 5 % apabila di dalam mengolah pertanian memerlukan tambahan biaya semacam pengadaan air.
e. Harta Temuan (rikaz)
Harta Rikaz ialah harta-harta yg terpendam maupun tersimpan, termasuk ke pada harta rikaz terkait ialah bermacam rupa harta benda yg disimpan oleh orang-orang terdahulu pada dalam tanah semacam perak, emas, tembaga, setelah itu pundi-pundi berharga. Barang ini wajib dikeluarkan zakatnya pada sewaktu mendapatkan maupun mendapatkannya. Besar zakatnya seperlima dalam harta yg ditemukan maupun segede 20 % (untuk emas setelah itu perak) 2,5 % untuk barang temuan selain emas setelah itu perak.
Orang-Orang yg berwewenang menerima Zakat
Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah ayat 60 : “Senyatanya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”. Paket Umroh Promo Akhir Tahun 2015
Manfaat maupun Kegunaan Zakat
- Menolong orang yang lemah
- Menumbuhkan rasa kemanusiaan kemudian kesetiakawanan
- Membersihkan diri dalam bermacam penyakit hati semacam kikir, iri, kemudian tamak.
- Membiasakan untuk peduli kepada penderitaan orang lainnya.
- Mendatangkan keberkahan dalam hidup
- Meningkatkan ketakwaan untuk Allah SWT
- Seperti pelaksanaan kewajiban seorang muslim
- Menjadi tanda syukur untuk Allah SWT
- Supaya menyucikan harta yg dimiliki
- Guna menghilangkan sifat kikir setelah itu tamak.